SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
No.
21/2314/2016/3372
Yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Rima Suharyati
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT.
Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong
Bogor dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: Firman Utina
Tempat dan tanggal lahir : Magelang, 23 mei 1990
Pendidikan terakhir : SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No. KTP / SIM : 002238190939
Telepon : 0251-91249083
Tempat dan tanggal lahir : Magelang, 23 mei 1990
Pendidikan terakhir : SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No. KTP / SIM : 002238190939
Telepon : 0251-91249083
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
PASAL SATU
PENGERTIAN KERJA KONTRAK
PENGERTIAN KERJA KONTRAK
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK
KEDUA sebagai karyawan kontrak di perusahaan PT. Sukasenang Jaya yang
berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan PIHAK
KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
PASAL DUA
PERJANJIAN KERJA
PERJANJIAN KERJA
1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu
6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 10
Desember 2017.
2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak
dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 5
(lima) hari kerja.
PASAL TIGA
TATA TERTIB KERJA
TATA TERTIB KERJA
1. PIHAK
KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh
peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2.
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan
PIHAK KEDUA dijatuhi:
3. Skorsing,
atau
4. Pemutusan
Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
5. Hukuman
dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL EMPAT
WAKTU DAN JAM KERJA
WAKTU DAN JAM KERJA
1. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,
jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 48 (empat puluh delapan) jam setiap
minggu dengan jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap minggu.
2. Jam masuk
adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 16.00 WIB.
3. Waktu istirahat pada hari Senin hingga
hari Jumat ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00
WIB hingga pukul 13.00 WIB.
4. Waktu istirahat pada hari Sabtu ditetapkan
selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00.
PASAL LIMA
PENGERTIAN POSISI KERJA
PENGERTIAN POSISI KERJA
1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai
Karyawan pada PT. Sukasenang Jaya.
2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK
KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK
PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK
KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT.
Sukasenang Jaya.
PASAL ENAM
PENGERTIAN TUGAS
PENGERTIAN TUGAS
Tugas dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Mengoperasikan Mesin Cetak
2. Melakukan Pengepakan
1. Mengoperasikan Mesin Cetak
2. Melakukan Pengepakan
PASAL TUJUH
PERJANJIAN KONTRAK
PERJANJIAN KONTRAK
1. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut,
perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih
membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan
kesediaannya.
2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2
ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA,
maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan
tetap pada perusahaan PT Sukasenang Jaya.
3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2
ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai
karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan
berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL
DELAPAN
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN
1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok
kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap
bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap
bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di
Indonesia.
2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga
berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
3. Tunjangan Makan sebesar Rp. 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah)
4. Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 300.000,-
(tiga ratus ribu rupiah)
5. Tunjangan Tranportasi sebesar Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah)
6. Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan
disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK
KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL
SEMBILAN
LEMBUR
LEMBUR
1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika
tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak
(urgent).
2. Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat
1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp.
30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap jam lembur.
3. Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan
pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir
setiap bulan.
PASAL
SEPULUH
HAK CUTI
HAK CUTI
1. Hak cuti timbul setelah PIHAK
KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1
tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua
belas) hari setiap tahun, yang terdiri dari:
3. Cuti pribadi selama 9 (sembilan) hari
kerja.
4. Cuti bersama selama 3 (tiga) hari.
5. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK
KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis,
selambat-lambatnya 5 (lima) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda
tangan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL
SEBELAS
TUJANGAN KESEHATAN
TUJANGAN KESEHATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan
serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan
kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL DUA
BELAS
KETENTUAN DAN SANKSI
KETENTUAN DAN SANKSI
1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja
ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di
perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun
juga.
2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK
KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi
sesuai PASAL TIGA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL TIGA
BELAS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memerhatikan Undang-Undang dan Peraturan
Ketena gakerjaan yang berlaku,PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan
kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
2. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama
itu dipercayakan padanya, yaitu:
1. Seragam
Karyawan
2. Helm Karyawan
3. Sepatu Karyawan
2. Helm Karyawan
3. Sepatu Karyawan
3. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan
hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau
pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL EMPAT
BELAS
PENGUNDURAN DIRI
PENGUNDURAN DIRI
1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara
baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan
lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
2. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan
dengan cara-cara sebagai berikut:
3. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan
pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
4. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan
kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
5. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang
yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan
yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam PASAL TIGA BELAS ayat 2
dan 3 Surat Perjanjian ini.
6. PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat
meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan
pembayaran penuh selama 30 (hari) hari tersebut.
PASAL LIMA
BELAS
PERJANJIAN BERAKHIR
PERJANJIAN BERAKHIR
Selain seperti yang tertulis dalam PASAL TUJUH ayat 3
perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya
jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL ENAM
BELAS
PERJANJIAN BATAL
PERJANJIAN BATAL
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena
keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan,
perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang
mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL TUJUH
BELAS
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah
pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai
kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan
Negeri Cibinong.
PASAL
DELAPAN BELAS
PENUTUP
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan
ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan
hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya
untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Cibinong, Bogor
Tanggal : 1 Januari 2017
Tanggal : 1 Januari 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar