http://cur.cursors-4u.net/anime/images12/ani1135.gif

Minggu, 29 Januari 2017

Jawaban UAM Kearsipan



Jawaban Ujian Akhir Materi (UAM) Kearsipan
 
Nama    :RIMA SUHARYATI
Kelas    :KAP 1

1.      Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.

2.      a. Fungsi Arsip pada Organisasi
1)      Aktifitas kantor/Organisasi akan berjalan dengan lancar.
2)      Dapat dijadikan bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah.
3)      Dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi secara tertulis.
4)      Dapat dijadikan bahan dokumentasi.
5)      Dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya.
6)      Sebagai alat pengingat.
7)      Sebagai alat penyimpan warkat.
8)      Sebagai alat bantu perpustakaan di organisassi apabila memiliki perpustakaan.
9)      Merupakan bantuan yang berguna bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan organisasi.
10)  Kearsipan berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat mengenai kemajuan organisasi. 

b. Nilai Guna Arsip bagi Organisasi
1) Nilai Guna Primer, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk kepentingan lembaga/instansi pencipta atau yang menghasilkan arsip. Nilai Guna Primer meliputi :
§  Nilai Guna Administrasi
§  Nilai Guna Hukum
§  Nilai Guna Keuangan
§  Nilai Guna Ilmiah dan Teknologi
2) Nilai Guna Sekunder, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga/instansi lain, dan atau kepentingan umum diluar instansi pencipta arsip, serta kegunaannya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat/pertanggungjawaban nasional. Nilai Guna Sekunder meliputi :
§  Nilai Guna Pembuktian
§  Nilai Guna Informasi

3.         a) Arsip berbasis Kertas (Paper Records), yaitu arsip-arsip berupa teks yang ditulis diatas kertas.
b) Arsip Pandang Dengar (Audio Visual Records) merupakan arsip yang dapat dilihat dan didengar. Arsip pandang dengar dapat dirinci dalam 3 kategori :
·         Arsip Gambar Statik (Static Image), contohnya Foto
·         Arsip Citra Bergerak (Moving Image), film, video, dsb
·         Arsip Rekaman Suara (Sound Recording), kaset
c) Arsip Elektronik, merupakan arsip-arsip yang disimpan dan diolah didalam suatu format, dimana hanya komputer yang dapat memprosesnya maka sering dikatakan sebagai machine-readable-records. Contohnya, Floppy disk, Hard Disk, Pita Magnetik, opticalis disk, cd rom, dsb.

4. a) Sistem Sentralisasi merupakan kearsipan dimana semua surat perusahaan disimpan dalam satu ruangan bukan dalam kantor terpisah. Arsip ini paling cocok bagi Lembaga Pendidikan Swasta.
    b) Sistem Desentralisasi adalah sistem kearsipan yang dalam pelaksanaanya tidak dipusatkan pada satu unit kerja, karena masing-masing unit pengolah menyiampan arsipnya. Dan arsip ini paling cocok di Lembaga Pemerintah Daerah.

5. Filling adalah Salah satu kegiatan pokok dalam bidang kearsipan. Filling dapat diartikan suatu proses Penciptaan, Pengumpulan, Pemeliharaan, Pengaturan, Pengawasan, Penyusunan, dan Penyimpanan.
    Sistem Penyimpanan yang sesuai diantaranya :
a)      Sistem Abjad merupakan suatu sistem dan penemuan kembali warkat-warkat berdasarkan abjad.
b)      Sistem Masalah merupakan suatu sistem penemuan dan penyimpanan kembali menurut isi pokok atau perihal surat.
c)      Sistem Nomor merupakan pemberian nomor yang terdapat pada folder.
d)     Sistem Tanggal merupakan penyimpanan surat berdasarkan tanggal, hari, bulan/tahun, tanggal dijadikan kode surat.
e)      Sistem Wilayah merupakan penyimpanan berdasarkan daerah/wilayah surat yang diterima.

6. Jenis Arsip berdasarkan Nilai Guna
·           Nilai Guna Primer  adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk  kepentingan lembaga/instansi pencipta atau yang menghasilkan arsip.
·           Nilai Guna Sekunder adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga/instansi lain, atau kepentingan umum diluar instansi, serta kegunaannya sebagai bahan bukti.
·           Pada saat terjadi kebocoran pada suatu organisasi/perusahaan diluar organisasi tersebut maka nilai guna primer menjadi krusial.
·           Pada saat terjadi pemalsuan/penipuan dalam suatu organosasi satu denganorganisasi lainnya maka nilai guna sekunder menjadi krusial.

7. Ciri-ciri Arsip Dinamis
     a) Arsip yang masih aktual dan berlaku secara langsung diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari.
       b) Arsip yang senantiasa masih berubah nilai dan artinya menurut fungsinya
       c) Pada dasarnya arsip dinamis bersifat tertutup, oleh karena itu pengelolaan dan perlakuannya harus mengikuti ketentuan tentang kerahasiaan surat-surat. Menurut fungsi dan kegunaannya, Arsip Dinamis dapat dibedakan atas :
·         Arsip Aktif, yaitu arsip yang masih sering dipergunakan bagi kelangsungan pekerjaan di kantor.
·         Arsip Semi Aktif, yaitu arsip yang Frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun.
·         Arsip Inaktif, yaitu arsip yang sudah jarang sekali dipergunakan dalam proses pekerjaan sehari-hari.

Siklus Arsip Dinamis
Tahap Pertama, adalah merupakan tahap penciptaan. Proses ini terjadi tatkala tulisan dituangkan kedalam bentuk kertas, atau data dihasilkan dari komputer, informasi diterima dari film, tape atau media lainnya.
Tahap Kedua, merupakan tahap penggunaan aktip dengan jangkauan waktu beberapa hari dan mungkin sampai tahunan. Pada tahap ini pemakai sering menggunakan arsip dinamis serta memerlukan akses cepat ke berkas dinamis.
Tahap Ketiga, adalah tahap inaktif. Tahap ketiga ini terjadi tatkala arsip dinamis sudah jarang atau mungkin tidak dipakai lagi sehingga menjadi inaktif. Oleh karena itu, arsip itu disimpam dalam tempat penyimpanan seperti unit kearsipan/pusat arsip dinamis (Records Center).
Tahap Keempat, ialah tahap penyusutan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Penyusutan adalah suatu tindakan yang diambil berkenaan dengan habisnya “masa simpan” arsip yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, peraturan atau prosedur administratif.

8. Mekanisme Arsip
a) Pemindahan Arsip yaitu memindahkan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan (records center) berdasarkan jadwal retensi arsip secara teratur dan tetap,  yang pelaksanaannya diatur oleh masing –masing lembaga atau instansi yang bersangkutan.
b)  Pemusnahan Arsip yaitu aktivits menghancurkan arsip yang telah habis guna.
c) Penyerahan Arsip yaitu pelaksanaan dilakukan dengan pengaturan teknis yang disepakati kedua belah pihak, dan harus memenuhi ketentuan teknik kearsipan.

9. Pengertian Peralatan Kearsipan
a)      Map yaitu berupa lipatan kertas atau karton manila yang dipergunakan untuk menyimpan arsip.
b)      Folder yaitu merupakan lipatan kertas tebal/karton manila berbentuk segi empat panjang yang gunanya untuk menyimpan atau menempatkan arsip.
c)      Guide yaitu lembaran kertas tebal atau karton manila yang dipergunakan sebagai penunjuk atau sekat/pemisah dalam menyimpan arsip.
d)     Filling Cabinet yaitu perabot kantor berbentuk persegi empat panjang yang diletakan secara vertikal (berdiri) digunakan untuk menyimpan berkas-berkas atau arsip.
e)      Box File yaitu kotak yang dipergunakan untuk menyimpan berbagai arsip (warkat).
f)       Rotary Filling yaitu peralatan yang dapat berputar, dipergunakan untuk menyimpan arsip-arsip (terutama  berupa kartu).
g)      Cardex yaitu alat yang dipergunakan untuk menyimpan arsip yang berupa kartu dengan menggunakan laci-laci.
h)      A Modern Organization is an Information Based Organization merupakan organisai Modern adalah oraganisasi yang bertumpu pada informasi.


10.    Beban Rak konvensional Rata-rata 1.200 kg/m2.
Maka, 2 lantai x 120 m2 = 240 m2
            240 m2 x 1200 kg/ m2 = 288.000 kg

         Beban Rak Non Konvensional Rata-rata 2.400 kg/ m2.
Maka, 2 lantai x 120 m2 = 240 m2
240 m2 x 2400 kg/ m2 = 576.000 kg/ m2
           

Jumat, 06 Januari 2017

Surat Perjanjian Kredit



SURAT PERJANJIAN KREDIT

Nomor : 223

Bogor, tanggal 10 Januari 2017 Menghadap kepada saya Rima Suharyati, SH, Sarjana Hukum, Notaris di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

I. Valentino Sihombing SH, Staff Pengawasan Kredit perseroan terbatas PT. Lancar Jaya Kantor Cabang Cibinong, berkedudukan dan berkantor pusat Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor bertempat tinggal di Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan atas kekuatan surat kuasa yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal 10 Januari 2017 nomor: 225, bermeterai cukup yang sebuah photo copynya setelah dicocokan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama:

A. Mujiono, Pemimpin perseroan terbatas PT Lancar Jaya  Kantor Cabang Utama Cibinong, berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor, bertempat tinggal di Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 35, Cibinong Bogor, berdasarkan kekuatan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan, tertanggal 20 Juni 2015 diperlihatkan kepada saya, Notaris; dan

B. Sulamun, Wakil Pemimpin Pemasaran Dan Kredit perseroan terbatas PT. Lancar Jaya
Kantor Cabang Utama Cibinong, berkedudukan dan berkantor pusat di Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor, bertempat tinggal di Jl. Contoh Surat Resmi No. 222, Cibinong Bogor
berdasarkan kekuatan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan, tertanggal 20 Juni 2015 Nomor: 223,yang diperlihatkan kepada saya, Pejabat ; dari dan oleh karena itu sah mewakili untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT Lancar Jaya berkedudukan di Cibinong.


——————– PIHAK PERTAMA ———————–
II. Sumarmo, berumur 40 tahun, wiraswasta, suami dari dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini seberapa perlu telah mendapat persetujuan dari istrinya, yaitu Sumarni, Ibu rumah tangga, kedua-duanya bertempat tinggal di Kotamadya Bogor.


———————– PIHAK KEDUA ———————-
Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk dirinya sendiri maupun bertindak
sebagaimana tersebut di atas, terlebih dahulu dengan ini menerangkan :
bahwa penghadap Pihak Kedua tersebut, yang selanjutnya akan disebut DEBITUR, untuk keperluan Investasi telah memperoleh fasilitas kredit dari perseroan terbatas PT Lancar Jaya pelaksanaanya dilakukan melalui Kantor Cabang Cibinong, yang selanjutnya secara singkat akan disebut BANK sampai sejumlah Rp .10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dan kredit tersebut telah dilaksanakan dengan dibuatnya akta Perjanjian Kredit yang dilakukan secara di bawah tangan diantara kedua belah pihak, yaitu dengan akta tertanggal 10 Januari 2017 bahwa oleh karena itu, maka DEBITUR
dengan ini menyatakan mengaku telah mempunyai utang karena pinjaman uang kepada BANK, yang dengan ini menyatakan menerima pengakuan utang dari DEBITUR sampai
sejumlah Rp .10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) jumlah lainnya dalam hal terjadi penambahan, pengurangan, perubahan atau pembaharuan utang yang bersangkutan sebagaimana yang akan ternyata dari rekening pinjaman DEBITUR pada BANK. Berkenaan dengan apa yang telah diuraikan itu antara BANK disatu pihak dan DEBITUR di lain pihak telah dicapai Permufakatan dan persetujuan untuk membuat suatu perjanjian kredit dengan memakai syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


———————— PASAL 1. ————————
Bahwa seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam akta Perjanjian Kredit yang telah dibuat secara di bawah tangan seperti apa yang telah disebut di atas berlaku untuk perjanjian ini.
———————— PASAL 2. ————————
Kredit yang diberikan tersebut di atas hanya dapat dipergunakan oleh Debitur untuk Pembelian Tanah. Apabila fasilitas kredit ini dipergunakan tidak sesuai dengan keperluannya seperti yang tersebut di atas, maka BANK berhak secara sepihak untuk menghentikan perjanjian kredit ini, dan DEBITUR diwajibkan untuk membayar seluruh utangnya, berikut bunga, provisi, denda-denda dan
biaya-biaya lainnya dengan seketika dan sekaligus lunas dengan ketentuan bilamana DEBITUR tidak membayar, maka BANK berhak untuk menjual atau memindahkan hal segala
sesuatu yang tersebut dalam pasal 11 akta ini, yaitu dengan cara seperti tersebut dalam pasal 11 akta ini pula.
———————— PASAL 3. ————————
Terhadap kredit yang diberikan oleh BANK tersebut DEBITUR dikenakan bunga uang sebesar 19% (sembilanbelas prosen) setahun atas dasar jumlah yang terutang (saldo debet), bunga mana wajib dibayar pada tiap-tiap bulan bersama-sama dengan pembayaran angsuran pokok sebagaimana yang diatur dalam pasal 5) di bawah ini, dan untuk pertama kalinya pada tanggal 10 Januari 2017.
————————- PASAL 4. ———————–
Untuk perjanjian kredit ini DEBITUR tidak dikenakan provisi dari jumlah kredit tersebut di atas, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh BANK sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 223, tertanggal 10 Januari 2017.
———————— PASAL 5. ————————
Pembayaran kembali kredit tersebut harus dilakukan oleh DEBITUR pada setiap bulan, yang terdiri dari angsuran pokok dan bunga dalam jangka waktu 120 (seratus duapuluh) bulan, terhitung sejak kredit tersebut direalisir, yaitu pada tanggal 14 Juli 2016 Sepanjang tingkat suku bunga adalah sama seperti ditetapkan dalam pasal 3) di atas, maka jumlah angsuran pokok bulanan yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK selambat-lambatnya pada tanggal 14 (empatbelas) dari setiap bulan, dan untuk pertama kalinya pada tanggal empatbelas juli satu dan lain sesuai dengan Daftar Angsuran KPPR yang dibuat secara di bawah tangan dan telah diketahui dan dipahami oleh masing-masing pihak. Perubahan jumlah angsuran bulanan yang disebabkan oleh perubahan suku bunga akan diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada DEBITUR.
———————— PASAL 6. ————————
Semua pembayaran-pembayaran baik utang pokok atau bunga-bunganya harus dilakukan kepada dan di kantornya BANK dengan menerima kwitansi atau tanda penerimaan lainnya yang wajib diberikan oleh BANK. Apabila DEBITUR tidak melunasi utangnya serta tidak melakukan pembayaran bunga sesuai dengan waktu yang telahditetapkan dengan BANK, sehingga harus dilakukan penagihan oleh BANK, maka segala biaya-biaya termasuk upah yang lazim bagi seorang kuasa atau pengacara guna menagih utang tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta
biaya-biaya lainnya yang mungkin dikeluarkan oleh BANK menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh DEBITUR.
———————— PASAL 7. ————————
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kembali jumlah angsuran pokok berikut bunganya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 5) di atas, maka yang berhutang wajib membayar denda keterlambatan sebesar 0,2% (nol koma dua prosen) dari jumlah angsuran yang tertunggak untuk setiap hari keterlambatan. Denda mana wajib dibayar dengan seketika dan secara
sekaligus bersama-sama dengan angsuran yang tertunggak, serta tidak dapat dirubah dengan suatu perjanjian apapun.

———————— PASAL 8. ————————
DEBITUR harus memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kepada pihak yang berwajib sebagaimana mestinya dan kewajiban-kewajiban fiskal DEBITUR yang mungkin masih belum dipenuhi wajib untuk diselesaikan lebih dahulu.
———————— PASAL 9. ————————
Menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam pasal 5) tersebut di atas, mengenai cara pembayaran kembali utang tersebut, maka utang itu dapat ditagih oleh BANK seketika dan secara sekaligus, bilamana :
A. DEBITUR menurut pertimbangan BANK tidak atau tidak cukup memenuhi salah satu atau lebih syarat-syarat dan kentuan-ketentuan yang dimaksud dalam perjanjian kredit ini ;
B. DEBITUR dinyatakan pailit atau diperkenankan menunda pembayaran utang-utangnya, ditaruh di bawahpengampuan atau karena sebab apapun juga tidak berhak dan berkuasa lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya ;
C. Kekayaan DEBITUR baik seluruhnya maupun sebagiannya disita oleh pihak/orang ketiga ;
D. Kekayaan DEBITUR atau harta yang dijadikan jaminan dalam akta ini menjadi sedemikian kurangnya sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup bagi utangnya DEBITUR kepada BANK, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan BANK sendiri ;
E. Harta yang dijadikan jaminan dalam akta ini dijual atau dialihkan haknya dengan cara apapun kepada pihak lain ;
F. DEBITUR meninggal dunia kecuali jika para ahli warisnya bersedia untuk memenuhi kewajiban YANG BERUTANG yang timbul berdasarkan perjanjian kredit ini.
———————– PASAL 10. ————————
Atas perjanjian ini DEBITUR harus memberikan jaminan kepada BANK berupa harta yang ditetapkan oleh BANK di dalam Akta Perjanjian Kredit ini. Jaminan tersebut akan diikat menurut peraturan serta dengan cara yang dianggap perlu/baik oleh BANK, sedangkan semua biaya-biaya yang diperlukan untuk pengikatan jaminan tersebut menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh
DEBITUR. Surat-surat asli dari barang jaminan harus diserahkan dan disimpan oleh BANK.
———————– PASAL 11. ————————
Untuk menjamin lebih jauh pembayaran sebagaimana mestinya segala sesuatu yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, baik karena utang pokok, bunga-bunga, provisi, denda-denda atau biaya-biaya lainnya yang timbul karena dibuatnya Akta Perjanjian Kredit ini atau yang karena sebab apapun mungkin akan timbul maka DEBITUR dengan Akta Surat Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tertanggal hari ini, yang dibuat di hadapan saya, Notaris,
di bawah nomor 1, telah memberi jaminan berupa harta yang akan disebut di bawah ini, yaitu :
Hak Milik, Sertipikat Nomor : 552 ; yang letak, batas-batas dan luas tanahnya diuraikan dalam GAMBAR SITUASI tanggal 1 mei 2014. nomor : 332, satu dan lain yang diperoleh DEBITUR
berdasarkan pembelian demikian sesuai dengan akta Jual Beli Nomor: 452, tertanggal 5 Januari 2012 selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk semua wilayah Kecamatan yang ada di Cibinong
Demikian berikut segala sesuatu yang berada, berdiri, dan tertanam di atas tanah tersebut, baik yang sekarang telah ada maupun yang di kemudian hari akan didirikan yang menurut sifatnya, tujuannya, hukum dan kebiasaan merupakan barang-barang tetap tidak ada yang dikecualikan, setempat dikenal sebagai Satu dan lain dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Akta Kuasa Untuk memasang Hipotik tersebut di atas.
———————– PASAL 12. ————————
DEBITUR dengan ini menjamin kepada BANK, bahwa tanah dan bangunan yang dikuasakan untuk dipasang hipotik tersebut di atas, adalah benar-benar milik DEBITUR sendiri dan tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan tidak terikat pada suatu utang lain, atau diberati dengan beban-beban lain berupa apapun dan baik sekarang maupun di kemudian hari BANK tidak akan mendapat tuntutan dari pihak manapun yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya dan karenanya BANK dibebaskan oleh DEBITUR dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
———————— PASAL 13. ———————–
DEBITUR dengan ini menyatakan tidak berkeberatan bila BANK menggadaikan kembali (herbelenen) kredit ini kepada BANK SENTRAL (BANK INDONESIA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
———————— PASAL 14. ———————–
Selama kredit ini berlangsung DEBITUR wajib untuk mengasuransikan bangunan yang dijadikan jaminan tersebut di atas terhadap bahaya kebakaran dan/atau bahaya-bahaya lainnya yang ditetapkan oleh BANK kepada Maskapai Asuransi yang dianggap baik oleh BANK dan wajib menyebut BANK sebagai pihak yang berhak menerima uang asuransi tersebut. DEBITUR wajib pula menyerahkan kepada BANK semua asli polis asuransi tersebut dan BANK berhak untuk
mengasuransikan bangunan yang diseraknan itu apabila DEBITUR lalai mentaati permintaan BANK mengenai hal ini, sedangkan premi-premi dari serta segala biaya-biaya yang berhubungan dengan asuransi tersebut wajib dibayar sepenuhnya oleh DEBITUR.
———————— PASAL 15. ———————–
Kekuasaan-kekuasaan yang tecantum dalam Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik tersebut di atas, adalah merupakan bagian terpenting dan syarat mutlak yang tidak dapat dipisahkan dari Akta Perjanjian Kredit ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut, Perjanjian Kredit ini tidak akan diperbuat dan karenanya kuasa-kuasa itupun diberikan dengan melepaskan semua aturan-aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang mengatur segala sebab dan dasar yang dapat mengakhiri suatu kuasa.
———————— PASAL 16. ———————–
Perjanjian dalam akta ini berikut semua kekuasaan yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK akan menjadi berakhir dengan sendirinya apabila DEBITUR telah membayar lunas seluruh utangnya yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Kredit ini dan/atau karena sebab apapun.
———————— PASAL 17. ———————–
Pada saat BANK melaksanakan hak-hak dan hak-hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit menurut akta ini, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah tagihannya kepada DEBITUR baik karena utang pokok, bunga-bunga, provisi, denda-denda dan biaya-biaya lainnya
serta berhak untuk menggunakan hasil penjualan segala sesuatu yang dijadikan jaminan tersebut di atas untuk membayar jumlah yang telah ditetapkan oleh BANK itu. DEBITUR dengan ini dan pada waktunya melepaskan hak haknya untuk menyampaikan suatu keberatan terhadap perhitungan BANK itu, demikian dengan tidak mengurangi hak DEBITUR untuk setelah ia (DEBITUR) membayar seluruh utangnya kepada BANK, menuntut pembayaran kembali dari BANK jumlah-jumlah yang ternyata telah kelebihan dibayar dan untuk pembayaran kelebihan tersebut DEBITUR tidak berhak meminta ganti kerugian berupa apapun juga kepada BANK.
———————— PASAL 18. ———————–
Biaya pembuatan akta ini dan grosse akta ini untuk BANK, selanjutnya biaya-biaya lainnya yang mungkin dikeluarkan sehubungan dengan dibuatnya Akta Perjanjian kredit ini merupakan beban dan oleh karena itu harus dipikul dan dibayar oleh DEBITUR.
———————— PASAL 19. ———————–
Hal-hal yang belum/tidak cukup diatur dalam Akta Perjanjian Kredit ini akan diatur bersama kemudian. BANK dan DEBITUR telah bersama-sama menyetujui untuk apabila perlu melakukan perubahan-perubahan atas syarat- syarat akta perjanjian kredit ini untuk disesuaikan dengan
peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku.
———————— PASAL 20. ———————–
Akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa mengenai hal ini dan segala akibat-akibatnya memilih tempat tinggal yang sah dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Cibinong .


Demikian AKTA ini dibuat dan diresmikan sebagai minuta di Bogor, Kamis,  pada tanggal 10 Januari 2017 seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :

1. Alves Situmorang, SH dan George Situmorang, SH
2. Radja Nainggolan, SH

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal-di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor sebagai saksi-saksi. Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap,para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya.
Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.

Notaris di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor,







Rima Suharyati, SH





Surat Perjanjian Kerja Kontrak



SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK

No. 21/2314/2016/3372

Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama                   : Rima Suharyati               
Jabatan                :  Direktur Utama
Alamat                 :  Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama                                                        :  Firman Utina
Tempat dan tanggal lahir                           :  Magelang, 23 mei 1990
Pendidikan terakhir                                   :  SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Jenis kelamin                                             :  Laki-laki
Agama                                                      :  Islam
Alamat                                                       :  Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No. KTP / SIM                                          :  002238190939
Telepon                                                      :  0251-91249083
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL SATU
PENGERTIAN KERJA KONTRAK
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di perusahaan PT. Sukasenang Jaya yang berkedudukan di Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

PASAL DUA
PERJANJIAN KERJA
1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari   2016 dan berakhir pada tanggal 10 Desember 2017.
2. Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 5 (lima) hari kerja.

PASAL TIGA
TATA TERTIB KERJA
1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
3. Skorsing, atau
4. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
5. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

PASAL EMPAT
WAKTU DAN JAM KERJA
1. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 48 (empat puluh delapan) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (enam) hari setiap minggu.
2. Jam masuk adalah jam 08.00 WIB dan jam pulang adalah jam 16.00 WIB.
3. Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Jumat ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
4. Waktu istirahat pada hari Sabtu ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00.

PASAL LIMA
PENGERTIAN POSISI KERJA
1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada PT. Sukasenang Jaya.
2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. Sukasenang Jaya.

PASAL ENAM
PENGERTIAN TUGAS
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Mengoperasikan Mesin Cetak
2. Melakukan Pengepakan

PASAL TUJUH
PERJANJIAN KONTRAK
1. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT Sukasenang Jaya.
3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

PASAL DELAPAN
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN
1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.  2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
3. Tunjangan Makan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
4. Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
5. Tunjangan Tranportasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
6. Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL SEMBILAN
LEMBUR
1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
2. Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap jam lembur.
3. Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL SEPULUH
HAK CUTI
1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap tahun, yang terdiri dari:
3. Cuti pribadi selama 9 (sembilan)  hari kerja.
4. Cuti bersama selama 3 (tiga)  hari.
5. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.

PASAL SEBELAS
TUJANGAN KESEHATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL DUA BELAS
KETENTUAN DAN SANKSI
1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.
2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL TIGA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.

PASAL TIGA BELAS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memerhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketena gakerjaan yang berlaku,PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
2. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
1. Seragam Karyawan
2. Helm Karyawan
3. Sepatu Karyawan
3. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL EMPAT BELAS
PENGUNDURAN DIRI
1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
2. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
3. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
4. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
5. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam PASAL TIGA BELAS ayat 2 dan 3 Surat Perjanjian ini.
6. PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (hari) hari tersebut.

PASAL LIMA BELAS
PERJANJIAN BERAKHIR
Selain seperti yang tertulis dalam PASAL TUJUH ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

PASAL ENAM BELAS
PERJANJIAN BATAL
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL TUJUH BELAS
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong.

PASAL DELAPAN BELAS
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di             :   Cibinong, Bogor
Tanggal                :   1 Januari 2017

Cibinong, 1 Januari 2017

 Pihak Pertama                                 Pihak Kedua

Rima Suharyati                                Firman Utina